Sweeping Koramil Tegal Timur Bongkar Peredaran Tramadol Berkedok Warung Sembako di Martoloyo



TEGAL - Kegiatan sweeping yang dilakukan personel Koramil 02/Tegal Timur berhasil mengungkap praktik penjualan obat-obatan terlarang berkedok warung sembako di Jalan Raya Martoloyo, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jumat malam, 24 April 2026.


Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Danramil 02/Tegal Timur Kapten Arm Tarsono, bersama unsur Unit Intel Kodim 0712/Tegal, Trantib Kecamatan, serta personel gabungan lainnya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat jenis “pil Aceh” yang dinilai meresahkan lingkungan.


Dalam penggerebekan, petugas menemukan warung yang beroperasi layaknya toko sembako, namun menyimpan berbagai jenis obat keras tanpa izin, seperti Tramadol, Heximer, Double Y, dan Trihexyphenidyl. Modus kamuflase tersebut digunakan untuk mengelabui aparat sekaligus mempermudah distribusi kepada pembeli.


Dari lokasi, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, terdiri dari penjual dan kurir. Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya ratusan butir obat terlarang, uang tunai hasil penjualan, serta alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan sejak Februari 2026. Transaksi dilakukan secara terselubung dengan menggunakan sandi tertentu guna menghindari kecurigaan.


Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tegal Timur sebelum dilimpahkan ke Polres Tegal Kota untuk proses hukum lebih lanjut.


Danramil 02/Tegal Timur Kapten Arm Tarsono menegaskan bahwa kegiatan sweeping ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keresahan masyarakat.


“Kami menindaklanjuti laporan warga terkait peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda. Kegiatan ini juga sebagai upaya preventif untuk menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.


Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan rutin serta penindakan terhadap praktik serupa.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan obat-obatan atau aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” kata Tarsono.


Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan. Aparat juga mendorong adanya langkah berkelanjutan, termasuk sosialisasi bahaya penyalahgunaan obat dan pengawasan terpadu, guna mencegah berkembangnya jaringan peredaran obat ilegal di wilayah Kota Tegal. (pendimtegal)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Patroli Gabungan Nataru 2025/2026, Kodim 0712/Tegal Jaga Keamanan Wilayah Kota dan Kabupaten Tegal

Rumah Sakit Tingkat IV 04.7.01 Tegal Gelar Serbuan EKG dan Screening Kesehatan di Kodim 0712 Tegal

Dukung Program Presiden Prabowo, Danrem 071 Wijayakusuma Tinjau KDKMP di Kabupaten Tegal