Diperiksa Hakim Tipikor Gus Yasid mengaku Terima Uang Rp.20 Miliar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin
(17/11/2025) kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD
Cilacap senilai Rp237 miliar. Sidang menghadirkan saksi Ahmad Yazid (Gus
Yazid), yang juga pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Diketahui, dalam kasus ini menjerat tiga terdakwa yakni
Iskandar Zulkarnaen (eks Kabag Perekonomian dan SDA Pemda Cilacap), Andi Nur
Huda (eks Direktur PT RSA), dan Awaluddin Murri (eks Pj Bupati Cilacap).
Gus Yazid, yang juga praktisi pengobatan tradisional dalam
persidangan mengaku mengenal terdakwa Andi setelah dikenalkan oleh Widi. Ia
mengatakan bahwa pernah diberi uang Rp.50 juta. Saat itu, yang menerima uang
adalah istrinya, Maharani.
Gus Yazid juga menyampaikan, Andi memiliki usaha perkebunan.
Di depan majelis hakim, dirinya mengaku pernah dimintai tolong oleh Widi, untuk
mendoakan Andi yang akan menjual sebidang tanah. Namun, ia menyebut tidak
mengetahui asal-usul tanah tersebut.
Bahkan, Gus Yasid mengaku mendapat titipan uang sebesar Rp2
miliar melalui Widi dari Andi, dan uang tersebut sebagai ucapan terima kasih,
atas terjualnya sebidang tanah tersebut.
Gus Yazid menerima uang sekitar 6 kali dan menerima uang
Rp18 miliar sebagai bantuan dana hibah Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Dalam
pengakuannya, penyerahan uang itu disaksikan Novita, yang merupakan istri Widi.
Ia menjelaskan, bahwa selama ini mengenal banyak pejabat,
dan tidak pernah meminta uang atau jasa untuk pengobatan alternatif. Saksi
menyampaikan, setelah menerima uang Rp20 miliar, saksi merasa kurang yakin dan
mencari Andi. Ia kemudian bertemu Andi di lapas dan mendesak agar bercerita
yang sejujur-jujurnya, dan ternyata disampaikan uang tersebut adalah uang
korupsi dari hasil penjualan tanah Kodam.
Dirinya membeberkan telah menerima uang sekitar Rp1-2 miliar
secara cash dari Novita, di luar dari Rp20 miliar. Uang tersebut digunakan
untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli, dan sebagian telah digunakan
untuk menyewa lahan.
Menurut Majelis Hakim saat meminta keterangan Andi atas
kesaksian Gus Yazid, terdakwa Andi menyampaikan bahwa pertama kali mengenal Gus
Yazid dikenalkan oleh Wisnu.
Namun Andi menyangkal, bahwasanya tidak pernah memberikan
uang sepersen pun kepada Widi untuk diserahkan kepada Gus Yazid.
Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy
Soelistyo saat dikonfirmasi tak banyak memberikan komentar banyak atas
persidangan tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ikuti
saja proses persidangannya,” tandas Kapendam singkat.

Komentar
Posting Komentar