Kodim 0712 Tegal Gelar Sosialisasi Larangan Penggunaan Lampu Strobo dan Pemeriksaan Urine Prajurit dalam Rangka P4GN Semester II TA 2025
Tegal – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum sekaligus
menegakkan disiplin prajurit dan PNS TNI AD, Kodim 0712/Tegal menggelar
kegiatan Sosialisasi Larangan Penggunaan Lampu Rotator/Strobo serta Sirine yang
Tidak Sesuai Ketentuan, yang dirangkai dengan pemeriksaan urine bagi prajurit
dan PNS Kodim 0712/Tegal dalam rangka Program Pencegahan, Pemberantasan,
Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Semester II TA 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 27 Oktober
2025, bertempat di Lapangan Tenis Indoor Makodim 0712/Tegal, dan diikuti oleh
sekitar 45 orang peserta dari unsur prajurit dan PNS.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Pasi Intel Kodim
0712/Tegal Kapten Cpm Aris K, Perwakilan Subdenpom IV/1-3 Tegal, Peltu Kusnodo,
Ketua Tim BNN Tegal, Solikhah Ernawati, S.H., M.H, Anggota BNN, Cofatut Zahro,
S.Pd. dan Mario Indrianto Wijaya, S.Pd. dan Perwakilan RS DKT Tegal, Chandra
Ardiansyah, A.Md.Kep. dan Reni Indah Lumentasari, A.Md.Farm.
Dalam sosialisasinya, Peltu Kusnodo dari Subdenpom IV/1-3
Tegal menjelaskan secara rinci dasar hukum dan ketentuan penggunaan lampu
isyarat, strobo, serta sirine berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2012 tentang Kendaraan, serta Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor
KEP/603/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Walmor.
Ia menegaskan bahwa penggunaan lampu strobo dan sirine hanya
diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, seperti kendaraan kepolisian, pemadam
kebakaran, ambulans, pengawalan TNI, Palang Merah, rescue, dan pengantar
jenazah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa
kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250.000,00 sesuai dengan Pasal
287 ayat (4) UU LLAJ.
Selain sosialisasi, kegiatan juga dilanjutkan dengan pemeriksaan
urine bagi seluruh prajurit dan PNS Kodim 0712/Tegal oleh tim dari BNN Tegal
dan RS DKT Tegal sebagai bagian dari program P4GN. Hasil pemeriksaan
menunjukkan bahwa seluruh personel dinyatakan negatif dari penyalahgunaan
narkoba.
Melalui kegiatan ini, Kodim 0712/Tegal menunjukkan
komitmennya dalam menegakkan disiplin, menjaga citra positif TNI AD, serta mewujudkan
prajurit yang bebas dari narkoba dan taat hukum.

Komentar
Posting Komentar