Kodim 0712 Tegal Gelar Sosialisasi Larangan Penggunaan Lampu Strobo dan Pemeriksaan Urine Prajurit dalam Rangka P4GN Semester II TA 2025

 


Tegal – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum sekaligus menegakkan disiplin prajurit dan PNS TNI AD, Kodim 0712/Tegal menggelar kegiatan Sosialisasi Larangan Penggunaan Lampu Rotator/Strobo serta Sirine yang Tidak Sesuai Ketentuan, yang dirangkai dengan pemeriksaan urine bagi prajurit dan PNS Kodim 0712/Tegal dalam rangka Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Semester II TA 2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 27 Oktober 2025, bertempat di Lapangan Tenis Indoor Makodim 0712/Tegal, dan diikuti oleh sekitar 45 orang peserta dari unsur prajurit dan PNS.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Pasi Intel Kodim 0712/Tegal Kapten Cpm Aris K, Perwakilan Subdenpom IV/1-3 Tegal, Peltu Kusnodo, Ketua Tim BNN Tegal, Solikhah Ernawati, S.H., M.H, Anggota BNN, Cofatut Zahro, S.Pd. dan Mario Indrianto Wijaya, S.Pd. dan Perwakilan RS DKT Tegal, Chandra Ardiansyah, A.Md.Kep. dan Reni Indah Lumentasari, A.Md.Farm.

Dalam sosialisasinya, Peltu Kusnodo dari Subdenpom IV/1-3 Tegal menjelaskan secara rinci dasar hukum dan ketentuan penggunaan lampu isyarat, strobo, serta sirine berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor KEP/603/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Walmor.

Ia menegaskan bahwa penggunaan lampu strobo dan sirine hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, seperti kendaraan kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, pengawalan TNI, Palang Merah, rescue, dan pengantar jenazah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250.000,00 sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

Selain sosialisasi, kegiatan juga dilanjutkan dengan pemeriksaan urine bagi seluruh prajurit dan PNS Kodim 0712/Tegal oleh tim dari BNN Tegal dan RS DKT Tegal sebagai bagian dari program P4GN. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh personel dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba.

Melalui kegiatan ini, Kodim 0712/Tegal menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin, menjaga citra positif TNI AD, serta mewujudkan prajurit yang bebas dari narkoba dan taat hukum.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kodim 0712 Tegal Bersama Unsur Terkait Gelar Patroli Mandiri Jaga Kamtibmas

Tak Kenal Lelah, Meski Hari Minggu Satgas TMMD Kodim Tegal Tetap Semangat Bekerja

Kodim 0712 Tegal Gelar Patroli Mandiri Gabungan Bersama Ormas di Kecamatan Kedungbanteng