Dandim Tegal Lakukan Peninjauan Ke Hutan Lindung Di Petak 48 RPH Guci
Tegal — Komandan Kodim 0712/Tegal, Letkol Inf Suratman melakukan
pengecekan langsung ke kawasan hutan lindung yang berada di petak 48 Resort
Pemangkuan Hutan (RPH) Guci, bukit Tanggeman, Dukuh Sawangan Ds. Sigedong Kec.
Bumijawa Kabupaten Tegal. Selasa (13/5/2025)
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinergitas TNI dan
Perhutani dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mengantisipasi kerusakan
hutan akibat aktivitas ilegal.
Dalam kunjungannya, Dandim Tegal didampingi oleh Danramil
19/Bumijawa Lettu Inf Ali Mashud, Kapolsek Bumijawa diwakili Aiptu Budi H., Asper
Perhutani Kec. Bumijawa Taufik Hidayat, Kades Ds. Sigedong Maftuhin dan Ketua liansi
(relawan) pecinta alam dan hutan lindung Hayayi, S.H.
Peninjauan ini difokuskan pada pemantauan kondisi vegetasi
hutan, potensi ancaman kerusakan, serta pendataan kegiatan masyarakat di
sekitar kawasan hutan lindung.
“Kami ingin memastikan bahwa hutan lindung di wilayah ini
tetap terjaga. Keberadaan hutan ini sangat penting sebagai penyangga ekosistem
dan sumber mata air bagi masyarakat sekitar,” ujar Letkol Inf Suratman.
Fungsi utama hutan lindung adalah sebagai penyangga
kehidupan, mengatur tata air, mencegah banjir dan erosi, serta memelihara
kesuburan tanah. Selain itu, hutan lindung juga berperan dalam menjaga
keanekaragaman hayati, mencegah intrusi air laut, dan menyimpan air tanah,
ucapnya.
Pihak Kodim Tegal juga menegaskan komitmen untuk mendukung
upaya pelestarian lingkungan melalui pengawasan bersama serta edukasi kepada
masyarakat agar tidak melakukan pembalakan liar atau pembukaan lahan tanpa
izin.
Sementara itu, pihak Perhutani mengapresiasi dukungan TNI
dalam menjaga kawasan hutan dan berharap kerja sama ini terus ditingkatkan.
Kegiatan pengecekan ini juga menjadi bagian dari program
pembinaan teritorial Kodim 0712/Tegal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
terhadap pentingnya pelestarian hutan dan kelestarian lingkungan.
Komentar
Posting Komentar